Hukum Islam Di Indonesia

HUKUM ISLAM DI INDONESIA
         (Tinjauan Terhadap Esensi, Eksistensi, Pelembagaan, 
            Pembaharuan,  Pengembangan dan Prospek Penerapannya)  

Oleh: M. Djamaluddin Miri*  


A. PENDAHULUAN 
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan,
"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…".

Dari paragraph tersebut nampak jelas, bahwa Indonesia adalah merupakan Negara hukum, yang berkeinginan untuk membentuk suatu hukum baru sesuai dengan kebangsaan Indonesia.
          Sebagai perwujudan keinginan tersebut, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yang walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sehingga banyak mendapatkan sorotan,  namun mengingat keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yang berdaulat meskipun masih dalam hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan kuat dengan hukum Belanda yang telah ratusan tahun melekat dalam peri kehidupan bangsa Indonesia itu karenanya bisa dimaklumi.
          Untuk dapat membuat undang-undang yang sesuai benar dengan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, sementara pemerintah Indonesia ketika itu masih disibukkan dengan berbagai usaha untuk mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yang sejak tahun 1974 kemudian dirubah menjadi "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).
          Sesuai dengan bentuk ketatanegaraan Indonesia yang berlaku sampai akhir tahun 1958, LPHN secara langsung berada di bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak kembali ke UUD-45 dan kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yang kemudian berubah menjadi BPHN itu menjadi setingkat dengan Direktorat Jenderal dalam Departemen Kehakiman.
          Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN telah ikut aktif dalam pembuatan peta hukum nasional, yang sampai tahun 1987 tercatat telah berhasil menerbitkan 34 buah UU.
          Usaha untuk mewujudkan hukum baru nasional itu tetap berlangsung, walaupun berbagai kendala sejak semula juga terus menghadang, tidak hanya oleh penganut teori resepsi,  yang masih banyak bercokol di tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berasal dari kalangan perguruan tinggi hukum positif yang tidak menginginkan dominasi hukum Islam  dalam hukum nasional, tetapi juga oleh kalangan ulama Islam sendiri yang masih memahami hukum Islam secara sepotong-potong dan terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yang sempit, sehingga kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai pertikaian antara sesamanya dengan melupakan peningkatan kesadaran untuk melaksanakan hukum Islam itu dalam realitas kehidupan umat.

          Tulisan ini akan mencoba untuk menggunakan kontribusi dan prospek hukum Islam terhadap pembinaan hukum nasional di Indonesia,  meliputi beberapa aspek bahasan;
1) Esensi dan eksistensi hukum Islam,
2) Pelembagaan, pembaharuan dan pengembangan hukum Islam,
3) Prospek penerapan hukum Islam di Indonesia

 Untuk Detailnya Download Aja ya ,,,,, ^_^ Logo Design by FlamingText.com
Berita Terlaris :

Terlaris:

Ini Kode Smiley Untuk Komentar Blogger Ya Sob Bukan Facebook


:a :b :c :d :e :f :g :h :i :j :k :l :m :n :o :p :q :r :s :t

1 Response to "Hukum Islam Di Indonesia"

Luangkan Waktu Sobat Untuk Mengisi Kotak Komentar Di Bawah Ini Agar Blog Ini Terus Maju :D
========
[-]No Spam
[-]No Sara
[-]No Porn
=========
[c] Admin Pujangga